Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Contoh makalah tentang Wanprestasi.
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG WANPRESTASI
NOMOR : 200 /Pdt/G/2015/PN.BDG
- Latar Belakang
Sejatinya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Maka diperlukan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain guna membentuk sebuah perikatan termasuk dalam pencapaian kebutuhan hidup. Sering kali orang melakukan perikatan guna memenuhi kebutuhan hidup dengan cara bertukar barang lalu berubah menjadi pertukaran barang dengan uang. Akibat kian hari semakin banyak kebutuhan yang harus dipenuhi dan tidak diiringi jumlah pendapatan maka lahirlah sebuah ingkar janji dari suatu kesepakatan yang telah dibuat yang dinamakan wanprestasi yang seringkali merugikan pihak kreditur baik dalam suatu perjanjian yang berupa sepihak maupun timbal balik.
Tujuan utama proses dimuka pengadilan adalah untuk memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, artinya suatu putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi. Dengan putusan ini, hubungan antara ledua belah pihak yang berperkara ditetapkan untuk selama-lamanya, bahkan apabila putusan tidak ditaati secara sukarela, maka putusan tersebut dapat dipaksakan dengan bantuan alat-alat negara.
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berkaitan dengan perjanjian. Apabila para pihak tidak memenuhi kewajibannya yang tercantum didalam perjanjian, menurut bahasa hukum ia telah melakukan wanprestasi yang menyebabkan ia dapat digugat didepan hakim.
- Rumusan Masalah
1. Bagaimana ruang lingkup mengenai Wanprestasi ?
2. Bagaimana kronologi peristiwa dalam kasus Wanprestasi Wanprestasi Nomor : 200 /Pdt/G/2015/Pn.Bdg ?
3. Bagaimana analisis pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara Mahkamah Agung tentang Wanprestasi Nomor : 200 /Pdt/G/2015/Pn.Bdg ?
- Pembahasan
1. Ruang lingkup Mengenai Wanprestasi
a. Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu total breachts dan partial breachts. Total breacht artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan. Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau juru sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.[1] Wanprestasi diatur dalam pasal 1243 kitab UUD perdata yang berbunyi :’[2]penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.’
Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan dua kemungkinan alasan, yaitu:[3]
1) Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian;
2) Karena keadaan memaksa (overmacht), force majeure, artinya di luar kemampuan debitur.
[1] Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hal. 98-99
[2] Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta:PT.Balai Pustaka, 2014), hlm 324
[3] Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm. 103.
0 Comments