Contoh Proposal Pengajuan Judul Tugas Akhir

IMPLEMENTASI 5C PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH
DI BMT DRI MUAMALAT KCP MARGASARI-TEGAL

[LOGO UNIVERSITAS]
https://hdkuliah.blogspot.com/2018/09/contoh-proposal-pengajuan-judul-tugas.html

PROPOSAL PENGAJUAN JUDUL

Diajukan Kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
(FEBI) IAIN Purwokerto Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Guna Memperoleh Gelar Ahli Madya

Oleh :
FAIZ HAMDANI
NIM.152203094844


PROGRAM DIPLOMA III
MANAJEMEN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAM ISLAM NEGERI (IAIN)
PURWOKERTO
2018

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia  telah memicu beberapa kemunculan lembaga-lembaga keuangan berbentuk sistem syari’ah guna mensejahterakan perekonomian rakyat. Baitul Maal Wattamwil adalah salah satu revolusi di bidang lembaga keuangan yang berbentuk syari’ah dimana sistem operasionalnya hampir mirip seperti koperasi, namun pinjaman yang ditawarkan tidak didasarkan pada bunga akan tetapi menggunakan sistem bagi-hasil (sesuai syari’ah).
Sistem bagi-hasil adalah sistem dimana seorang peminjam atau nasabah meminjam uang (pembiayaan) kepada lembaga keuangan syari’ah dimana setiap pengembalian pinjaman tidak ada bunga sama sekali dan kesepakatan nisbahnya telah ditentukan di awal perjanjian atau akad. Hal ini dapat diartikan bahwa BMT atau Baitul Maal Wattamwil adalah lembaga keuangan yang berbentuk koperasi syari’ah dimana mereka sama-sama menerapkan sistem bagi-hasil terhadap anggota-anggotanya.
Adapun produk-produk pembiayaan yang ditawarkan mulai dari musyarakah (menyertakan modal), mudharabah(pemberian modal), ijaroh (sewa-menyewa), jasa dll. Murabahah adalah salah satu produk yang sedang populer di kalangan masyarakat sekarang ini. Karena produk murabahah ini menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli suatu barang namun belum memiliki cukup uang, maka dapat mengambil produk pembiayaan murabahah ini sebagai solusinya. Pada awal perjanjian atau akad murabahah ini didalamnya terdapat harga sebuah barang dan juga harga jual kepada nasabah yang nanti akan di angsur oleh nasabah sesuai dengan kesepakatan. Hal ini dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah suatu produk pembiayaan yang berdasarkan akad jual-beli antara pihak BMT dengan nasabah dimana kesepakatan harga terjadi diawal dengan jangka waktu tertentu.
Dengan adanya Baitul Maal Wattamwil ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan kegiatan usaha baik mikro maupun makro secara keseluruhan dan tanpa adanya riba.
Berdasarkan penjelasan diatas, penulis akhirnya memutuskan untuk meneliti mengenai IMPLEMENTASI 5C PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT DRI MUAMALAT KCP MARGASARI-TEGAL.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, penulis merumuskan masalah terkait “Bagaimana Baitul Maal Wattamwil menerapkan Prinsip 5C pada Pembiayaan Murabahah”?

C.      Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.      Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui sejauh mana penerapan prinsip 5C pada produk pembiayaan Murabahah.
b.      Untuk memahami apa yang diperlukan pegawai dalam menerapkan prinsip 5C pada produk pembiayaan Murabahah.

2.      Manfaat Penulisan
a.       Bagi Penulis
Melatih bekerja dan berfikir dengan cara mempraktekan ilmu-ilmu yang telah diperoleh selama mengikuti perkuliahan serta untuk memenuhi salah sata syarat guna menyelesaikan program D3 di IAIN Purwokerto.
b.      Bagi KSPPS/BMT
Dengan dilakukannya penelitian ini dapat memperkuat eksistensi BMT DRI Muamalat KCP Margasari-Tegal di masyarakat luas, memberikan informasi tambahan serta  pengetahuan yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk meningkatkan usaha secara syari’ah.
c.       Bagi IAIN Purwokerto
Sebagai tambahan referensi dan informasi, khususnya bagi akademik mengenai teknis pengetahuan tentang implementasi prinsip 5C pada produk pembiayaan murabahah di BMT DRI Muamalat KCP Margasari-Tegal.
d.      Bagi Masyarakat
Sebagai referensi atau bacaan sehingga masyarakat dapat memperoleh wawasan pengetahuan yang lebih, khususnya tentang analisis implementasi prinsip 5C pada produk pembiayaan murabahah di BMT DRI Muamalat KCP Margasari-Tegal.

Post a Comment

0 Comments