Contoh Legal Drafting Akad Pembiayaan Ijaroh

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

https://www.hdkuliah.me/2018/10/contoh-legal-drafting-akad-pembiayaan.html



Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
AKAD PEMBIAYAAN IJARAH
No. 336/Ijarah/FEBI/ X/2017
  1. Nama                                       : Rahmat Ardiyan S,E
Jabatan                                    : Pimpinan Bank FEBI
Alamat Kantor                         : Jl. A.Yani No. 11.B Purwokerto.
Alamat Domisili                       : Perumahan Asri
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 336/FEBI/ XI/2017 tanggal 2 novemver 2017, dan oleh karena itu berdasarkan Akta pendirian yang dimuat dalam akta nomor 001/B.FEBI/1999, tanggal 21 Juli 1999. Yang dibuat dihadapan Yuli Miranti S.H, Notaris di Purwokerto dan telah disetujui oleh Menteri kehakiman  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor : 001/B.FEBI/1999, tanggal 21 Juli 1999, bertindak untuk dan atas nama Bank Febi, berkedudukan di Jl. A.Yani No. 11.B Purwokerto, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  2.Nama                            : Istiqomah
NIK                             : 123456789
TTL                              : cilacap, 24 maret 1969
Agama                          : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                         : Kel.Purwanegara Rt.02, Rw.05, Kec.Purwokerto Timur
Status                           : Lajang
Dengan ini menanggung pembayaran atas pembiayaan dibawah ini atau segala biaya yang dikeluarkan yang berhubungan dengan akad pembiayaan ini selanjutnya disebut Ijarah sampai dengan selesai akad, sehingga dengan demikian siap menanggung pembayaran atas pembiayaan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut Pihak bertindak sebagaimana tersebut dahulu hal – hal sebagai berikut :
1.      Bahwa, NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BANK untuk pembiayaan resepsi pernikahan, dan selanjutnya BANK menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
2.      Bahwa, berdasarkan ketentuan Syari’ah, Pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -
BANK akan memberikan pembiayaan berupa resepsi pernikahan kepada NASABAH dengan syarar dan ketentuan yang tercantum dalam pasal yang terdapat pada perjanjian ini.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Pembiayaan Ijarah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM

  1. Ijarah adalah Akad sewa – menyewa antara Pihak ke – 1 dan Pihak ke – 2. Pihak ke – 2 menyewa barang dari pihak ke – 1 dan pihak ke – 1 menyewakan barang yang diperlukan pihak ke – 2.
  1. Barang adalah tempat resepsi pernikahan.
  1. Angsuran adalah jumlah pembayaran sewa tempat resepsi pernikahan yang diberikan pihak ke – 2 kepada pihak ke – 1 setiap bulannya.
  1. Administrasi adalah semua tanggungan dari pihak ke – 2 terkait dengan sisa – sisa pembayaran yang belum terselesaikan setelah akad berakir.
  1. Jangka waktu adalah masa berlakunya akad sesuai yang ditentukan dalam perjanjian yakni selama 1 tahun.
  1. Wan prestasi adalah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para pihak dan tidak sesuai dengan akad yang telah disepakati.
  1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah keadaan dimana salah satu pihak yang mengadakan akad terhalang untuk melaksanakan prestasinya.


PASAL 2
PENYERAHAN, HARGA, DAN TUJUAN SEWA

Ayat 1
Pihak ke-1 berjanji dan dengan  ini mengikatkan diri untuk menyediakan barang yang dipesan oleh Pihak ke2 dan penyerahan barang tersebutdilakukan oleh pihak ke-1 langsung kepadda Pihak ke-2 dengan cara pihak ke-2 mengambil sendiri barang tersebut melalui perwakilannya dengan sepengetahuan Pihak ke-1

Ayat 2
Pihak ke-2 berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menyewa dan menerima barang serta harganya kepada Pihak ke-1 dan karenanya telah berhutang kepada Pihak ke-1 sejumlah sebagai berikut :
a.       Harga sewa (@Rp. 37000.000,00 x 12 bulan = Rp. 44.400.000,00)

Ayat 3
Barang yang disewakan tersebut akan digunakan untuk biaya resepsi pernikahan Pihak Ke-2.


PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

Ayat 1
Hak dan Kewajiban Pihak ke-1:

 1. Pihak ke-1 wajib mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang diterima oleh pihak ke-2 dan bukan karena kelalaian pihak ke-2, kecuali jika pihak ke-2 dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
 2.  Pihak ke-1 berhak menerima pembayaran atas harga barang sampai batas waktu yang telah disepakati.

Ayat 2
Hak dan Kewajiban Pihak ke-2:

 1.  Pihak ke-2 wajib melakukan pembayaran secara tertib kepada pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
 2.  Pihak ke-2 wajib memberitahu pihak ke-1 apabila terjadi hal-hal diluar pengetahuan pihak-2 mengenai cacat tersembnyi dari barang yang diterima maksimal 3 (tiga) hari setelah barang diterima oleh pihak ke-2.
 3.  Pihak ke-2 berhak menerima barang dari pihak ke-1 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani.
 4.  Pihak ke-2 berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak ke-1 apabila terjadi cacat tersembunyi pada barang yang diterima di luar kesalahan pihak ke-2.
PASAL 4
JANGKA WAKTU, CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN

Ayat 1

Pihak ke-2 berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utangnya kepada Pihak ke-1 sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Akad ini dalam jangka waktu satu tahun

Ayat 2

Cara pembayaran dilakukan secara angsuran setiap tanggal 2 november 2017 terhitung dari tanggal akad ini ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo tanggal 2 november 2018

Ayat 3

Jumlah angsuran setiap bulannya sebesar utang dibagi dengan jangka waktu pembayaran yaitu Rp. 3.700.000,00

Ayat 4

Dalam hal jatuh tempo, pembayaran angsuran pembiayaan bertepatan dengan bukan hari kerja Pihak ke-1, maka pihak ke-2 berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama Pihak ke-1 bekerja kembali

Ayat 5

Setiap pembayaran kembali/pelunasan utang oleh Pihak ke-2 kepada Pihak ke-1 dilakukan di kantor Pihak ke-1 secara tunai

PASAL 5
JAMINAN

Untuk memperlancar akad ini, dijaminkan oleh Pihak ke-2 berupa sertifikat Tanah No : 0265/ST/X/1992 Tahun : 1992
Tahun : 1992 luas : 250 m2 atas nama : Istiqomah. Apabila Pihak ke-2 tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pihak ke-1 sesuai dengan Perjanjian di atas maka Pihak ke-2 memberi kuasa kepada Pihak ke-1 untuk memindahkan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan atas jaminan tersebut.
PASAL 6
WAN PRETASI DAN AKIBAT
WAN PRETASI

Pihak dapat danggapa melakukan wanprestasi, apabila kareena kesalahannya:
  1. Pihak 1 tidak menyerahakan barang kepada pihak ke 2 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad di tanda tangani maka pihak ke 2 beoleh minta ganti rugi berupa potongan biaya angsuran pertama sebesar 25.000,00 atau pihak ke 2 boleh meminta pembatalan akad.
  2. Pihak ke 1 tidak menganti barang  apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang di peroleh pihak ke 2 di luar kesalahan pihak ke 2 maka pihak ke 2 dapat menuntut ganti rugi sebesar biaya yang di timbulkan oleh barang cacat tersebut, kecuali jika pihak ke 2 dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
 3. Pihak ke 2 membayar angsurannya secara tidak penuh, maka pihak ke 2 harus membayar sisa dari pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo untuk membayar angsuran selanjutnya.
  4. Pihak ke 2 terlambat melakuakan pemabayaran kepada pihak ke-1, maka pihak ke-2 harus membayar denda pada pihak ke 1 sebesar Rp 50.000,00 untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung dari kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksannakannya pembayaran kembali.
  5. Pihak ke 2 memberitahukan pihak 1 bahwa terjadi hal-hal di luar pengetahuan pihak ke 2 mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima lebuh dari tiga hari setelah barang yang diterima oleh pihak ke 2 maka pihak ke 1 tidak wajib menggati rugi sebesar biaya yang di timbulkan oleh cacat barang tersebut.

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA

Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa Pihak ke-2 yaitu Istiqomah telah menyewa kepada Pihak ke-1 yaitu Bank FEBI berupa tempat untuk resepsi pernikahan, selanjutnya Pihak ke-1  menyetujui dan dengan akad perjanjian ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Istiqomah sesuai dengan ketentuan tersebut.
2.      Bahwa Pihak ke-2 bersedia untuk bertanggung jawab atas kerusakan, penyusutan, dan pemeliharaan barang. Jika kerusakan, penyusutan, dan pemeliharaan barang tersebut akibat kelalaian dari Pihak ke-1 maka Pihak ke-1  bertanggung jawab atas kelalaiannya.
3.      Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad Perjanjian ini dalam Akad Pembiayaan Ijarah (selanjutnya disebut “Akad” dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ayat 1
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini, maka kedua belah pihak akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Ayat 2
Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2, maka dengan ini kedua belah pihak  sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk memberikan keputusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan dan berlaku di badan tersebut. Keputusan tersebut bersifat sementara.
Ayat 3
Apabila usaha penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini kedua belah pihak akan menyelesaikan sengketanya sesuai dengan ketentuan hukum.

PASAL 8
PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA AKAD
Akad bisa batal apabila terjadi :
1.      Pihak ke-2 tidak membayar angsuran selama 3 kali berturut-turut sesuai dengan biaya yang harus di bayarkan.
2.      Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan telah selesai pekerjaan.
3.      Barang yang diserahkan pihak ke-1 tidak sesuai akad perjanjian.
4.      Barang yang disewa oleh pihak ke-2 dialih fungsikan, tidak sesuai dengan akad.
5.      Barang yang disewa berhenti memberikan manfaat kepada penyewa.
6.      Usaha yang dijalankan bangkrut sebelum masa kontrak berakhir.
7.      Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri akad.
PASAL 9
PENGEMBALIAN BARANG
Ayat 1
Barang dikembalikan ke tempat penyewaan semula dengan mengurus semua penyelesaian administrasi.
Ayat 2
Barang dikembalikan paling lambat 1 hari setelah berahirnya jangka waktu.
Ayat 3
Apabila barang yang dikembalikan terdapat kerusakan atau kecacatan yang diakibatkan kelalaiaan oleh pihak ke-2, maka ia wajib untuk mengganti maupun memperbaiki.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Ayat 1
Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam akad ini yang disebabkan oleh keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2
Ayat 2
Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib membeitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut terjadi
Ayat 3
Apabila dalam waktu 10 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut, belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2
Ayat 4
Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam akad ini, maka akad ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara Pihak ke-1 dan Pihak ke-2.
PASAL 11
KETENTUAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan iatur kemudian dalam surat perjanjian tambahan yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.
PASAL 12
PENUTUP
Akad Perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2, massing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, dengan di tandatangani oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun , serta di saksikan oleh :
1.      Sony Jazuli
2.      Dzaky Prasetyo

Purwokerto, 2 November 2017

Pihak ke-1                                                                                           Pihak ke-2


Rahmat Ardiyan                                                                                 Istiqomah

Saksi-saksi
Saksi 1                                                                                     Saksi 2


Sony Jazuli                                                                              Dzaky Prasetyo




Berikut adalah contoh legal drafting tentang Perjanjian pada Akad Pembiayaan Ijaroh di Bank Syari'ah. Semuanya menggunakan identitas palsu jadi jika kalian ingin menerapkannya di kehidupan sehari-hari ganti saja sesuai dengan identitas orang yang ingin anda berikan kontrak perjanjian tersebut.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Post a Comment

0 Comments